Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 14 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum , Pemberian retribusi pelayanan kesehatan , Pelayan kesehatan masyarakat miskin dan masyarakat tertentu , Kelompok tindakan medik operatif , pengelolaan obat di puskesmas dan rsud , pengelolaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan d puskesmas dan rsud , Perencanaan anggaran subsidi di bidang kesehatan , Pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan , Pelayanan medik , Pelayanan general/medical check up , Pelayanan pemulasaraan jenazah , transportasi rujukan , Pelayanan penindakan dan penelitian , tatacara pemungutan retribusi , Tempat pembayaran dan cara penagihan , tatacara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi , tatacara penghapusan piutang , tatacara pemeriksaan retribusi , tatacara pengurangan,keringanan dan pembebsan retribusi , tatacara pengelolaan keuangan , Monitoring dan evaluasi ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
07 April 2015
Tanggal Pengundangan
07 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.14, TLD NO.14, LL KAB. MEMPAWAH: 30 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan