Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2015

Penetapan Besaran/ Satuan Biaya Dana BOS dan PSG di Kab OKU Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : TUJUAN DAN PRIN3IP,PROSEDUR PENETAPAN PENGGUNAAN DANA BOS,BESARAN/SATUAN BIAYA KEGIATAN INSENTIF KEPANITIAAN,BESARAN/SATUAN BIAYA PERSONALIA,PELAPORAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran/ Satuan Biaya Dana BOS dan PSG di Kab OKU Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan