RKPD - KAB - OKU TIMUR - TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RKPD Kab OKU Timur Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Daerah dengan menggunakan bahan dari
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada
Rencana Kerja Pemerintah;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan
kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan
prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 82 ayat (3) yang berbunyi RKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala daerah
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur Tahun 2016 perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;PP No 58 tahun 2005;Perpres No 2 tahun 2015;Permendagri No 13 tahun 2006 ;Permendagri No 54 Tahun 2010;Perda No 17 tahun 2007;Perda No 9 tahun 2014;Perda No 38 tahun 2007;Perda No 31 Tahun 2008;Perda No 22 Tahun 2011;Perda No 8 Tahun 2014;
- Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Tujuajn dan Sistematik
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Hlm
|