Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2015

Juknis Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah: RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL, PENCABUTAN HAK DAN KEWAJIBAN, PELAKU USAHA MIKRO KECIL, LARANGAN, MONITORING DAN EVALUASI, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Juknis Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan