TATA CARA - PENJANGKAUAN - DAN - PEMBINAAN ANAK JALANAN,- GELANDANGAN - DAN - PENGEMIS
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, LD.2014/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penjangkauan dan Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 , pasal,5,pasal 6,pasal 20 dan pasal 22 pada peraturan daerah kota palembang nomor 12 tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan gelandangan dan pengemis perlu mengatur tentang tata cara penjangkauan dan pembinaan anak jalanan ,gelandangan dan pengemis
- Dasar hukum : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2009;PP No 39 Tahun 2012;Peraturan menteri sosial No 8 Tahun 2012;Perda No 12 Tahun 2013
- Materi pokok :Tata cara penjangkauan,Hasil penjangkauan ,Pengawasan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 Hlm
|