Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 17 Tahun 2014

Tata Cara Penjangkauan dan Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok :Tata cara penjangkauan,Hasil penjangkauan ,Pengawasan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penjangkauan dan Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.17
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan