pajak bumi bangunan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK: |
- untuk memberikan jaminan hukum yang adil dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang secara optimal, sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menetapkan Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagrumana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan ini memuat ketetapan besarnya pengenaan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pelaksanaan pemungutan pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
- 3 hlm
|