Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian Pinjaman Penguatan Modal Kerja Bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan maksud, tujuan, sasaran, dan sifat pinjaman; persyaratan dan seleksi penerima pinjaman penguatan modal kerja; hak dan kewajiban; ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman; monitoring, evaluasi dan pengendalian; dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Penguatan Modal Kerja Bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM)
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2014
Tanggal Berlaku
10 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.14
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan