PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, perlu diberikan insentif berupa tambahan penghasilan berdasarkan kriteria prestasi kerja. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2007; Perdakot Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkung
an Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang maksud dan tujuan; pokok-pokok kebijakan; tambahan penghasilan; dan monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
- 6 hlm; Penjelasan: 2 hlm.
|