Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
207
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.207
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
  2. PERBUP Kab. Banyuasin No. 79 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan