Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2013

Perubahan APBD TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
01 November 2013
Tanggal Pengundangan
01 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan