Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai. Ketentuan yang diubah, yaitu: Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: (1)Direktur diangkat oleh Walikota atas usulan Badan Pengawas. (2)Batas usia Direktur yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (3)Batas usia Direktur yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. (4) Jabatan Direktur berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat