Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 20 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai. Ketentuan yang diubah, yaitu: Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: (1)Direktur diangkat oleh Walikota atas usulan Badan Pengawas. (2)Batas usia Direktur yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (3)Batas usia Direktur yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. (4) Jabatan Direktur berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
06 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2011
Tanggal Berlaku
06 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.20
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan