Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu: 1.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf b; 2.Lampiran I ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 2; 3.Diantara Bagian Kesebelas Pasal 71 dan Bagian Keduabelas Pasal 72 ditambah 6 (enam) Pasal menjadi Bagian Keduabelas Pasal 72 sampai dengan Pasal 77; 4.Bagian Keduabelas diubah menjadi Bagian Ketigabelas; 5.Pasal 72 sampai dengan Pasal 102 diubah menjadi Pasal 78 sampai dengan Pasal 108.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat