Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 14 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu: 1.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf b; 2.Lampiran I ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 2; 3.Diantara Bagian Kesebelas Pasal 71 dan Bagian Keduabelas Pasal 72 ditambah 6 (enam) Pasal menjadi Bagian Keduabelas Pasal 72 sampai dengan Pasal 77; 4.Bagian Keduabelas diubah menjadi Bagian Ketigabelas; 5.Pasal 72 sampai dengan Pasal 102 diubah menjadi Pasal 78 sampai dengan Pasal 108.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
06 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2011
Tanggal Berlaku
06 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan