Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 13 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu: 1.Ketentuan Pasal 61, sehingga berbunyi: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagai berikut : a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen); b. untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen). 2. Ketentuan Pasal 93 ayat (2), sehingga keseluruhannya berbunyi: (1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
06 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2011
Tanggal Berlaku
06 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kota Binjai No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan