Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu: 1.Ketentuan Pasal 61, sehingga berbunyi: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagai berikut : a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen); b. untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen). 2. Ketentuan Pasal 93 ayat (2), sehingga keseluruhannya berbunyi: (1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat