APBD - Jadwal Retensi Arsip Aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- a. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna arsip statis sebagai daya dukung penyelenggaraan tugas serta untuk menjamin keselamatan arsip, khususnya arsip aset sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, perlu penanganan arsip statis yang tidak teratur pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Dalam rangka tertib administrasi dan untuk meningkatkan sistem kearsipan serta menunjang pelaksanaan penyusutan/pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu adanya pengaturan Jadwal Retensi Arsip;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 43 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 28 Tahun 2012;
Permendagri No.78 Tahun 2012;
Keputusan Kepala ANRI No. 09 Tahun 2000;
Peraturan Kepala ANRI No. 22 Tahun 2015;
Peraturan Kepala ANRI No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;
PP No. 28 Tahun 2012;
Kepres No.105 Tahun 2004;
Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2009.
- Terdiri dari 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 5
|