Dalam PPeraturan Daerah ini diatur tentang jaminan pelayanan kesehatan dengan menetapkan pembatasan yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pelayanan kesehatan dan pelayanan yang tidak dijamin, peserta dan kepesertaan, prosedur pelayanan dan penyelenggara, pembiayaan, kerja sama pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penanganan keluhan, pengawasan dan evaluasi, dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat