tugas-pokok-fungsi-tugas-sekretariat-daerah-staf-ahli-walikota
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannnya Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pemberntukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Walikota serta dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas, maka uraian tugas dan fungsi Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana, perlu disusun dan disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Bagian Hukum dan HAM, Asisten Administrasi Umum, Bagian Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
- Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
- 18 hlm
|