Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 95 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Tarif Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Tarif Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.97
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.9 Tahun 2013 ttg Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
  2. PERGUB Prov. DIY No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan