Materi pokok dalam peraturan ini antara lain ; Maksud dan Tujuan ,Ruang Lingkup,Pelimpahan Kewenangan penyelenggaraan pelayanan dibidang perizinan,Penanadatangan Izin,Penandatangan SKRD,Prosedur pencatatan penerimaan pendap[atan Retribusi Perizinan ,Pembinaan teknis dan pengawasan,ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat