Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2016

Keterbukaan Informasi Publik di kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN; INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI; KOMISI INFORMASI KABUPATEN; KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI KABUPATEN; HUKUM ACARA KOMISI; GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI; KETENTUAN PENYIDIKAN; DAN KETENTUAN PIDANA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik di kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 8
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan