Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 44 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGELOLA KEGIATAN;PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA;PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA;PELAPORAN DAN SERAH TERIMA;PENGAWASAN;PERAN SERTA MASYARAKAT,KETENTUAN LAIN-LAI,KETENTUAN PERALIHAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.44
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan