Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGELOLA KEGIATAN;PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA;PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA;PELAPORAN DAN SERAH TERIMA;PENGAWASAN;PERAN SERTA MASYARAKAT,KETENTUAN LAIN-LAI,KETENTUAN PERALIHAH
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat