PEMANFAATAN - DANA NON KAPITASI JKN PADA - PUSKESMAS - LINGKUP PEMKAB OKU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi JKN Pada Puskesmas Lingkup Pemkab OKU Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemanfaatan kembali dana non
kapitasi }^ang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada
Puskesmas sehubungan dengan pemberian jenis dan
jumlah pelayanan kesehatan, serta memperhatikan
ketentuan Bab V huruf D angka 2 huruf b Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan
Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur
- Dasar Hukum dalam peeraturan ini adalah : UU No 17 tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU nO 40 tahun 2004;UU No 36 tahun 2009;UU no 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 32 Tahun 1996;PP no 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permenkes No 28 Tahun 2014;Permenkes No 59 Tahun 2014;Perda No 37 Tahun 2007; Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : RUANG LINGKUP,ALOKASI PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI,PEMBIAYAAN,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Hlm
|