RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - TAHUN 2013- 2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013- 2018
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengantian undang - undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tentang rencan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2013- 2018
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No 2 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007;Perda No 5 Tahun 2009;Perda No 15 Tahun 2012
- Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : RPJMD Tahun 2013 - 2018 , ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 4 Hlm
|