JABATAN PELAKSANA – KUALIFIKAS – PERUBAHAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2016/NO.79
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana
ABSTRAK: |
- Kualifikasi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilaksanakan penyerahan personil, sarana prasarana dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyerahan personil, sarana prasarana dan dokumen dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga mengakibatkan perubahan kualifikasi jabatan pelaksana.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
- Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana
- 4 HLM; -
|