Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 3 Tahun 2012

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan golongan retribusi; retribusi jasa umum; reribusi jasa usaha; retribusi perizinan tertentu; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2012
Tanggal Berlaku
22 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan