Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan golongan retribusi; retribusi jasa umum; reribusi jasa usaha; retribusi perizinan tertentu; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat