Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2016

Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna Di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi tepat guna, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Sasaran; Mekanisme; Pengelolaan Teknologi tepat guna; Lembaga Pelayanan Teknologi tepat guna; Pembinaan; Pelaporan; Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna Di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
29 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.4
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 983 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan