Peraturan ini menetapkan tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi tepat guna, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Sasaran; Mekanisme; Pengelolaan Teknologi tepat guna; Lembaga Pelayanan Teknologi tepat guna; Pembinaan; Pelaporan; Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat