Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, dengan sistematika : Ketentuan Umum, Standar Operasional Prosedur, Tata Kerja, Sarana dan Prasarana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat