Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup Standar Operasi Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi: pendataan/pendaftaran objek pajak baru, penilaian individu objek PBB, kaji ulang hasil penilaian individu, pembuatan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), penyusunan SK Bupati tentang Klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Masal, penerbitan salinan SPPT, penentuan kembali jatuh tempo pembayaran, mutasi/sebagian/seluruhnya Objek dan Subjek Pajak, penyelesaian permohonan penerbitan surat keterangan NJOP, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), pemberian angsuran/penundaan pembayaran pajak, permohonan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, pembatalan ketetapan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pemberian pengurangan pajak, pengajuan dan penyelesaian keberatan, pemeriksaan atas kelebihan pembayaran PBB, dan penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PBB. Dilengkapi juga dengan maksud dan tujuan ditetapkannya Perbup; serta bagan/flow cart.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat