Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir No. 21 Tahun 2013

Standar Operasional Produser Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup Standar Operasi Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi: pendataan/pendaftaran objek pajak baru, penilaian individu objek PBB, kaji ulang hasil penilaian individu, pembuatan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), penyusunan SK Bupati tentang Klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Masal, penerbitan salinan SPPT, penentuan kembali jatuh tempo pembayaran, mutasi/sebagian/seluruhnya Objek dan Subjek Pajak, penyelesaian permohonan penerbitan surat keterangan NJOP, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), pemberian angsuran/penundaan pembayaran pajak, permohonan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, pembatalan ketetapan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pemberian pengurangan pajak, pengajuan dan penyelesaian keberatan, pemeriksaan atas kelebihan pembayaran PBB, dan penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PBB. Dilengkapi juga dengan maksud dan tujuan ditetapkannya Perbup; serta bagan/flow cart.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Produser Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
14 November 2013
Tanggal Pengundangan
14 November 2013
Tanggal Berlaku
14 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan