Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2016

Persyaratan Teknis dan Tata Cara Penggunaan Jalan Kabupaten dan / atau Jalan Desa untuk Pengangkutan Hasil Tambang Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Persyaratan teknis dan tata cara pengunaan jalan Kabupaten dan /atau jalan desa untuk pengangkutan hasil tambang BatuBara,Jumlah berat beban yang di peroleh dalam pengangkutan hasil tambang BsatuBara yang melalui atau melintas di jalan Kabupaten dan/atau jalan Desa maksimum 10 Ton

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis dan Tata Cara Penggunaan Jalan Kabupaten dan / atau Jalan Desa untuk Pengangkutan Hasil Tambang Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan