Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Persyaratan teknis dan tata cara pengunaan jalan Kabupaten dan /atau jalan desa untuk pengangkutan hasil tambang BatuBara,Jumlah berat beban yang di peroleh dalam pengangkutan hasil tambang BsatuBara yang melalui atau melintas di jalan Kabupaten dan/atau jalan Desa maksimum 10 Ton
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat