RETRIBUSI - TARIF - PERUBAHAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2016/NO.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Pengaturan tarif retribusi jasa usaha telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Telah dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu Pasal 1 dan Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
- Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
- 3 HLM; -
|