Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis dan golongan retribusi dimana jenis retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan dan Izin Usaha Perikanan digolongkan pada Retribusi Perizinan Tertentu. Diatur juga tentang insentif pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan retribusi; kadaluarsa; pembukuan dan pemeriksaan; perubahan tarif retribusi; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat