Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi jasa usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha yang terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Diatur juga tentang Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pembatalan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat