Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 10 Tahun 2011

Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan Perda ini yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal, sedangkan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Perda ini menetapkan batasan definisi istilah yang digunakan. Mengatur mengenai bentuk usaha dan kedudukan; tata cara penanaman modal; penyelenggaraa urusan penanaman modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal; fasilitas penanam modal; sanksi administrasi; ketenagakerjaan; bidang usaha; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; perlindungan hukum; penyidikan dan sanksi pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
08 November 2011
Tanggal Pengundangan
08 November 2011
Tanggal Berlaku
08 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.34
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan