Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan