SOSIAL – KONFLIK - PENANGANAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, BD.2015/NO.109
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK: |
- Untuk menciptakan serta menjaga ketahanan masyarakat dan stabilitas Daerah perlu sebuah upaya terpadu dari berbagai pihak di dalam penanganan konflik sosial, koordinasi upaya penanganan konflik ya perlu diatur di dalam sebuah Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015.
- Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi : Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik dan Pemulihan Pascakonflik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
- 11 HLM; -
|