Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD Provinsi NTB TA 2016 diubah. Uraian Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran. Perda ini terdiri dari 8 Lampiran. Gubernur menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan