Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2014

Persyaratan dan Masa Tugas Guru Pegawai Negeri Sipil yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Masa Tugas Guru Pegawai Negeri Sipil yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
29 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan