Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran, Persyaratan, dan Mekanisme Penerbitan KIA; Masa berlaku, Penggantian dan Model KIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat