Desa-dana-alokasi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menegaskan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa perlu melakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumba Timur.
- Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 32 Tahun 2015.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; III. Penyaluran; IV. Penggunaan; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman; 18 halaman penjelasan
|