Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumba Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu ketentuan dalam pasal 5 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumba Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Waingapu
Tanggal Penetapan
26 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan