Bank-rekening-penetapan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumba Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya pengalihan nomor rekening dana bagi hasil provinsi, penghapusan nama dan nomor rekening bank dana cadangan pemerintah daerah, serta penambahan nama dan nomor rekening bank Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), nama dan nomor rekening bank dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, nama dan nomor rekening bank Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Sumba Timur, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010
- Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu ketentuan dalam pasal 5 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Nomor Rekening Bank Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
- 3 halaman; 1 halaman penjelasan; 7 halaman lampiran
|