Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2016

Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sebermas. Sebermas yang dimaksud mempunyai tugas membantu Sekretaris TKPKD dalam mengkoordinasikan penanggulangan kemiskinan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2016
Tanggal Berlaku
18 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.15
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1172 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2016 tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan