Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2016

Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional Yang Berkaitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Pemeriksa Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional Yang Berkaitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
12 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan