Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2014

Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Produk Hukum Daerah;Perencanaan;Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan;Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan;Pengesahan,Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi;Evaluasi dan Klarifikasi Perda;Nomor Register;Penyebarluasan;Partisipasi Masyarakat;Prosedur Tetap penyusunan Perda, Perbub, Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati;Ketentuan Lain-lain;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
31 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan