BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kata Sarong yang mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Sorong hasil Pemilihan Umum Tahun 2004;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kata Sarong tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik;
- 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi lrian Jaya Tengah,lrian Jaya Barat, Kabupaten Mimika Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894 );
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Paraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43890;
7. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
12. Permendagri Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengajuan Penyerahan dan Lapotran Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
- BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 6
|