Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluarsa Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat