Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga
Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun
Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana
telah diubah yang ketujuh belas kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala
Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/
Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3160)
sebagaimana telah diubah yang keempat kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 121);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan
Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/ Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5705);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.
05/ 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga
Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan.
- 1. Gaji/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan
Juni 2015;
2. Pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan
pada bulan Juli 2015;
3. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|