Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 51 Tahun 2015

Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian besaran gaji pokok bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan, besarannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 51
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan