otonomi daerah-pemerintah daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Materi Pokok berisi tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4); b. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19); c. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5); d. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11 Halaman + Penjelasan (4 halaman)
|