Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prinsip-prinsip penanggulangan bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. nondiskriminatif; dan i. nonproletisi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana. Tanggung jawab Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai; e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan/atau belanja tidak terduga; f. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan; g. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan h. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
09 April 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
15 Juni 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan