1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (8) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (3) Klasifikasi permanensi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. bangunan gedung permanen, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun; b. bangunan gedung semi permanen, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun; dan c. bangunan gedung darurat atau sementara, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 (lima) tahun dan ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan yang dinyatakan kurang dari 5 tahun (8) Klasifikasi berdasarkan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi: a. bangunan gedung bertingkat tinggi dengan jumlah lantai 9 (sembilan) atau lebih sesuai dengan ketentuan dalam dokumen perencanaan kota; b. bangunan gedung bertingkat sedang dengan jumlah lantai 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) lantai; dan c. bangunan gedung bertingkat rendah dengan jumlah. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Tingkat ketinggian bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f di Kota Pasuruan ditetapkan paling tinggi 25 (dua puluh lima) lantai, dengan ketinggian maksimal 80 (delapan puluh) meter dari permukaan tanah asli dan untuk lantai dasar paling rendah 1 (satu) lantai dengan kedalaman maksimal 4 (empat) meter dari tanah asli. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Ketinggian bangunan gedung ditetapkan berdasarkan pola intensitas bangunan dengan mempertimbangkan faktor-faktor: a. sifat lingkungan dan karakteristik lokasi; dan b. keserasian lingkungan. 4. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), bahwa Bangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas yang tinggi diwajibkan untuk membuat analisis dampak lalu lintas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat