Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 huruf a dan angka 1 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, dan angka 3 huruf b ayat (2) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: (1) Sekretariat DPRD terdiri dari 3 (tiga) Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Bagian Umum, membawahi: 1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Subbagian Protokol; 3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. b. Bagian Keuangan, membawahi : 1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; 2. Subbagian Penatausahaan Keuangan. 3. Dihapus. c. Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, membawahi: 1. Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan; 2. Subbagian Persidangan dan Rapat; dan 3. Subbagian Penyusunan Risalah dan Dokumentasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan